14 Desember 2023
08:49 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, tersangka pengaturan skor pertandingan sepak bola (match fixing), Vigit Waluyo sekaligus sebagai aktor intelektual perkara tersebut. Tersangka kini juga menjadi terpidana korupsi PDAM Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia pesepakbolaan dengan inisial VW (Vigit Waluyo)," kata Sigit dalam konferensi pers Satgas Anti-Mafia Bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12).
Menurut Kapolri, nama Vigit Waluyo sudah dikenal di kalangan sepak bola nasional sejak 2008 dan tidak pernah tersentuh hukum.
Namun, berkat data intelijen yang diberikan PSSI kepada Satgas Anti-Mafia Bola berhasil mengungkap tindak pidana match fixing dalam pertandingan kompetisi liga.
"Kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi (bisa) lolos," kata Sigit seperti dikutip dari Antara.
Vigit Waluyo merupakan satu dari delapan orang tersangka pengaturan skor pertandingan sepak bola kompetisi Liga 2 yang terjadi pada November 2018.
Kepala Satgas Antimafia Bola Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing berinisial K, RP, AS, dan R, serta satu orang asisten manajer klub berinisial DRN.
Kemudian satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Satu orang pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Asep.
Dalam kasus ini, kata Asep, ditemukan indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan pertandingan dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.
Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang semiliar rupiah untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.
Kemudian, penyidik Satgas Antimafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi, delapan saksi ahli yang terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," lanjut dia.
Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.
Perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung dan menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," kata Asep.