20 November 2024
17:57 WIB
Video Prabowo Kampanye Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Dibuat Di Hari Libur
Bawaslu RI menyebutkan video Presiden Prabowo Subianto kampanye Luthfi-Yasin bukan pelanggaran, dengan alasan pembuatan video dilakukan pada hari Minggu (3 November 2024) atau pada hari libur
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) memilih pasangan cagub dan cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin memiliki muatan kampanye. Namun, tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tidak melakukan pelanggaran karena video dibuat di hari Minggu atau bertepatan pada hari libur, meski video diunggah pada 9 November 2024.
“Pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur, sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan, maupun tindak pidana pemilihan,” jelasnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, memang ada ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat ikut kampanye. Tetapi, karena video dibuat pada hari libur, ketentuan ini tidak berlaku.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan Prabowo sebagai Presiden secara hukum diperbolehkan ikut kampanye.
Bagja mengatakan Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap video tersebut, di antaranya dengan meminta keterangan KPU Provinsi Jateng. Kemudian, meminta keterangan Ahmad Luthfi dan mendengarkan pendapat para ahli.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan Presiden diperbolehkan ikut kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Prabowo dalam Instagram pribadi Ahmad Luthfi menyatakan tokoh yang tepat untuk memimpin Provinsi Jateng adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Karena video ini, Bawaslu kemudian mengambil menelusuri video dukungan Prabowo ini dengan membentuk tim khusus. Tim itu bertugas mengecek video tersebut dan mengeceknya dalam aturan pilkada.