14 April 2023
18:53 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, UU Perampasan Aset merupakan kunci Indonesia untuk bergabung dalam Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF). Indonesia menargetkan bisa jadi anggota FATF pada bulan Juni 2023.
"Insyaallah, mudah-mudahan bulan Juni, tidak mundur lagi kita sudah masuk ke tim TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara internasional," jelasnya, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (14/4).
Ia berharap rencana aksi tentang perampasan aset dan hal lainnya yang berkaitan dengan TPPU supaya bisa selesai 21 April.
"Sebenarnya sudah selesai, sudah ada di PPATK. Ini tinggal kami rapatkan kembali secara resmi, dibaca ulang kembali, lalu diketok palunya, lalu dikirim,” begitu katanya.
Indonesia diketahui jadi negara G20 yang belum jadi anggota di FATF. Sebagai informasi, FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Selain itu, bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
"Insyaallah nanti bulan Juni sudah bisa masuk dan ini salah satu kuncinya adalah Undang-undang Perampasan Aset," ucap dia.