14 Februari 2025
09:12 WIB
Usai Lengser, KPK Tahan Eks Dirut PT ASDP
Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi disangka merugikan negara dengan kebijakan akuisisi kapal penyeberangan swasta.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Dirut PT ASDP (Persero) Ira Puspadewi (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK untuk ke Rutan KPK, Kamis (13/2) malam. AntaraFoto/Reno Esnir.
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Ferry periode Desember 2017- November 2024. Dia diduga merugikan negara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Selain Ira, penyidik juga menahan dua tersangka lain yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo, di KPK, Kamis (14/2).
Budi menerangkan kontruksi perkara ini dimulai pada tahun 2014, Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) menawarkan ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Usulan itu ditolak sebagian direksi dan dewan komisaris ASDP karena kapal PT JN sudah tua dan ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru.
Loncat pada 2018, Adjie menemui Ira dan menawarkan kembali akuisisi. Turut hadir dalam beberapa kali pertemuan itu Harry dan Yusuf.
Setahun kemudian, PT JN menyerahkan proposal akuisisi pada PT ASDP. Lalu, muncul dengan Kontrak Kerja Sama Usaha (KSU) periode 2019-2020 dan 2021-2022.
Pada 26 Juni 2019 ada MoU antara PT ASDP dengan PT JN dengan nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19. Selanjutnya pada 23 Agustus 2019 ditandatangani Kontrak Induk KSU.
Pada 20 September 2019, Ira mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada Komisaris Utama PT ASDP perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group.
Dalam surat itu hanya disampaikan terkait dengan rencana KSU. Permohonan itu lalu ditolak.
Ira juga bersurat kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham sesuai surat nomor: PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan KSU Pengoperasian Kapal PT JN dan afiliasinya.
Dalam surat itu, PT ASDP sedang dalam masa penjajakan akuisisi dengan lebih dahulu kerja sama usaha pengoperasian kapal. PT ASDP lalu memberi banyak kesempatan kapal PT JN untuk operasi agar keuangan perusahaan itu nanti layak untuk diakuisisi.
Pembahasan akuisisi mulai dilakukan pada 2020 setelah pergantian dewan komisaris. Ira juga beri instruksi tim akuisisi menyusun draf keputusan direksi tentang akuisisi menjadi pedoman proses itu.
Rencana akuisisi masuk pada RJPP 2020-2024 dan disahkan dewan komisaris baru. Dalam RJPP itu, ada penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha. Terdiri dari 42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN sekira dua triliun rupiah.
Baca: KPK Sita Properti Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Perkara Korupsi ASDP
Nilai akuisisi itu terbilang tinggi untuk kapal bekas milik PT JN. Karena ada rekayasa usia kapal dibuat lebih muda dibanding database milik International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS.
Lalu, disepakati pada 20 Oktober 2021, nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun. Rinciannya, Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki oleh PT JN.
Akuisisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.
"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian negara Rp893,16 miliar," tandas Budi.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.