PTN dan PTN-BH wajib menginformasikan tarif UKT dan IPI, sesuai dengan revisi Keputusan Rektor, kepada mahasiswa baru yang sudah diterima tapi belum mendaftar ulang, atau mengundurkan diri
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 27 Mei kemarin mengirimkan surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Surat itu berisi poin-poin tindak lanjut setelah pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (27/5). "Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," ujar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Poin pertama, Kemendikbudristek membatalkan surat rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI PTN dan PTN-BH tahun akademik 2024/2025.
Kedua, rektor perlu mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024. Pengajuan ini juga harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Pengajuan dilakukan paling lambat 5 Juni 2024.
Ketiga, PTN dan PTN-BH wajib merevisi Keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Revisi dilakukan setelah mendapat surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek terkait pengajuan kembali UKT dan IPI.
Keempat, PTN dan PTN-BH wajib memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi Keputusan Rektor tersebut.
Kelima, PTN dan PTN-BH wajib menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang sudah diterima, tapi belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri.
"(PTN dan PTN-BH) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegas Haris.
Keenam, terdapat tindak lanjut bagi mahasiswa baru yang telah membayar UKT. Dalam hal terjadi kelebihan bayar akibat revisi Keputusan Rektor, PTN dan PTN-BH harus segera mengembalikan kelebihan itu. Bisa pula dilakukan penyesuaian pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Haris menyebutkan pihaknya akan mengawal penerapan kebijakan ini agar berjalan lancar. Pihaknya juga berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.
"(Kemendikbudristek) memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tutup Haris.