c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juni 2025

12:17 WIB

Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Untuk Beli Jet Pribadi

Dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Untuk Beli Jet Pribadi</p>
<p>Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Untuk Beli Jet Pribadi</p>

Pesawat yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua. (ANTARA/HO-KPK)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua senilai Rp1,2 triliun digunakan untuk membeli jet pribadi.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Kamis (12/6).

Oleh sebab itu, lanjut dia, penyidik memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi pada Kamis ini.

“KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura sekaligus pengusaha maskapai pribadi untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet (jet pribadi, red.),” jelas Budi.

Budi meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan kasus tersebut, termasuk mengenai barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Dengan demikian, tidak hanya untuk pembuktian, tetapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara) nantinya. Terlebih nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun,” katanya.

Ia juga memastikan KPK tidak segan-segan mentersangkakan para pihak yang yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang bila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Gibrael Isaak juga sempat dipanggil sebagai saksi pada 17 Maret 2025.

KPK pada 8 September 2023 mendalami pengetahuan Gibrael terkait dengan dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.

Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael.

Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar