06 Juni 2024
19:13 WIB
Tuntutan Tolak Tapera Tak Dipenuhi, KSPI Ancam Gelar Aksi Buruh Lebih Luas
KSPI menolak wajib Tapera karena selama ini upah buruh sudah banyak dipotong, mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua. Total potongan bisa mencapai 12%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi menolak Tapera di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Antara/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi unjuk rasa buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan meluas, jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua. Sehingga total potongannya bisa mencapai 12%. Oleh karena itu, Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera.
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
"Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," tegas Said.
Unjuk rasa buruh dan beberapa elemen masyarakat menolak wajib Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Antara/Siti Nurhaliza
Lalu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MA dan mendesak agar pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Sebelumnya, aksi itu dikawal oleh 1.626 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya. Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait personel nantinya ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
Aksi ini sejatinya juga merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan tuntutan terhadap Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Tak Tergesa-Gesa
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Iya (tidak terburu-buru), seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan,” ujar Herry Trisaputra Zuna kepada awak media usai Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Jakarta, Rabu.
Unjuk rasa buruh dan beberapa elemen masyarakat menolak wajib Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Antara/Siti Nurhaliza
Dia mengatakan, penerapan Program Tapera berbeda-beda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri dan karyawan swasta.
Terkait Program Tapera bagi ASN dan TNI/Polri, ia menyatakan, hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segmen tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sementara itu, penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan selambatnya pada 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Namun, waktu itu kan ada pandemi covid-19 dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana (waktu implementasi) yang paling baik,” ucap Herry.
Dia pun menuturkan, pengaturan terkait mekanisme penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sementara untuk pekerja mandiri di bawah BP Tapera.
Pihaknya pun tidak dapat memastikan apakah iuran untuk segmen masyarakat tersebut akan mulai ditarik tepat pada 2027, atau lebih cepat, atau bahkan lebih lambat dari target.
“Itu (kepastian waktu mulai pelaksanaan program Tapera) nanti tanya Kemenaker, kan kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut,” kata Herry.