21 Maret 2024
18:59 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur atas kasus manipulasi data pemilu. Ketujuh anggota PPLN yang dimaksud yakni, Umar Faruk, Tita Octavia Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalir dan Masduki Khamdan Muhammad.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Buyung Dwikora menyatakan, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah memalsukan data dan daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur.
Mereka secara meyakinkan melakukan, maupun turut serta melakukan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing masing selama 4 bulan," kata Buyung saat memimpin sidang, Kamis (21/3).
Namun, ketujuh terdakwa disebut hakim tidak perlu menjalani vonis tersebut, namun menjalani masa percobaan selama setahun. Hakim menegaskan, ketujuh terdakwa akan langsung dijebloskan ke penjara bila kedapatan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
Selain hukuman penjara, Hakim PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 juta subsider dua bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," tandas hakim.