c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 September 2023

10:46 WIB

Tugas TPPK Cegah Kekerasan Di Sekolah

Tugas TPPK di sekolah mencegah kekerasan di sekolah seperti hukuman dan pelecehan seksual.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tugas TPPK Cegah Kekerasan Di Sekolah
Tugas TPPK Cegah Kekerasan Di Sekolah
Ilustrasi pencegahan kekerasan disekolah. smanegeri2tanggul.sch.id.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Ini merupakan bagian dari amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Berdasarkan peraturan tersebut, anggota TPPK berasal dari unsur pendidik selain kepala sekolah. Ditambah, perwakilan orang tua. Jumlah anggota harus ganjil dan paling sedikit tiga orang.

Anggota TPPK juga harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, tidak pernah terbukti melakukan kekerasan. 

Kemudian, syarat kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. Ketiga, tidak pernah menjalani hukuman disiplin pegawai.

Tugas TPPK
Ada beberapa tugas yang dijalankan TPPK. Pertama, mengusulkan program pencegahan kekerasan. Mereka dapat memberi masukan tentang fasilitas yang aman dan nyaman di sekolah. Lalu, melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tugas mereka juga termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Setelah laporan diperiksa, mereka memberikan rekomendasi sanksi bagi pelaku.

Kepada korban dan pelapor kekerasan, TPPK bertugas memberi pendampingan. TPPK juga memberikan rujukan jika korban membutuhkan layanan khusus. 

Selain itu, mereka memberikan rekomendasi pendidikan bagi anak yang terlibat kekerasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK memiliki beberapa kewenangan. Yaitu, meminta keterangan dari pelapor, terlapor, korban, saksi, dan lainnya sesuai ketentuan. Di samping itu, berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan sekolah lain bila tindak kekerasan melibatkan sekolah lain.

Selain TPPK, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Berbeda dengan TPPK.

Satgas ini dibentuk oleh pemerintah daerah. Tugasnya, membina dan mengawasi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah wilayah masing-masing.

Berdasarkan survei Asesmen Nasional (AN) 2022, sebanyak 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik. Sementara itu, 36,31% (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. 

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021 mengungkapkan, 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun, mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 

Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022 mengungkapkan, kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Lalu, anak korban pornografi dan kejahatan siber jumlahnya mencapai 2.133.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar