07 September 2024
14:23 WIB
Tugas Dan Fungsi KASN Dialihkan Ke Kemenpan RB Dan BKN
Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi ASN. Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan tugas dan fungsi KASN dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengalihan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN.
“#SobatKASN, sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2024, maka kini seluruh tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kemenpan RB dan BKN,” tulis KASN, mengutip Instagram resminya, Sabtu (7/9).
KASN menyampaikan, sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
“Untuk itu Kemenpan RB telah mengeluarkan SE Menteri Nomor 4 Tahun 2024 guna menjamin kesinambungan pengawasan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah,” pesannya.
Berdasarkan peraturan tersebut yang dijelaskan melalui SE Menpan RB, tugas KASN yang beralih ke Kemenpan RB, yaitu menetapkan kebijakan pengawasan merit sistem.
Dalam SE itu juga dijelaskan, tugas KASN yang beralih ke BKN di antaranya adalah pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Tugas lainnya, yaitu pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Selain itu, tugas KASN yang beralih ke KASN juga perihal menjaga netralitas pegawai ASN, serta terkait pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Untuk mendukung proses peralihan pengalihan tugas dan fungsi tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melaksanakan dua ketentuan.
Pertama, surat dan dokumen terkait pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diproses sebelum berlakunya SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024, agar dilaporkan oleh PPK/Pejabat yang Berwenang (Pyb) kepada Menpan RB.
Kedua, surat dan dokumen terkait pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang belum diproses oleh KASN setelah berlakunya SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024, maka PPK/ Pyb dapat mengusulkan dan melaporkan kepada BKN.