18 Mei 2022
20:54 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda terhadap sebuah truk tinja yang kedapatan membuang limbah tinja bukan pada tempatnya di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi denda sebesar Rp500 ribu diberikan terhadap pelanggar. Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (18/5).
Yogi menambahkan, seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah.
Ke depan, dia mengimbau kepada warga untuk melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan pelanggaran mengenai lingkungan.
"Jadi ada pengelolaannya, yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.
Sebelumnya viral di media sosial rekaman sebuah truk tinja yang kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Truk tinja bernomor polisi B 3053 TFA itu dinarasikan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja. Selang tersebut dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.