c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Januari 2024

12:55 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Tak Persoalkan Presiden Jokowi Ikut Berkampanye

Presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, hal itu bisa memunculkan anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental

TPN Ganjar-Mahfud Tak Persoalkan Presiden Jokowi Ikut Berkampanye
TPN Ganjar-Mahfud Tak Persoalkan Presiden Jokowi Ikut Berkampanye
Arsip. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat menghadiri perayan HUT ke-8 Partai Solidaritas Indones ia (PSI) di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Chico Hakim mengaku tak mempersoalkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik, jadi boleh untuk ikut kampanye pemilu.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1).

Dia mengatakan, presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, dia tak mungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental, bila presiden ikut mengampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental, apabila presiden mengampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," jelasnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hak Demokrasi Dan Politik
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan, hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu, boleh, loh, kampanye, boleh, loh, memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi menjelaskan, jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Hanya saja, Jokowi menilai, hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif. "Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi.

Sekadar mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU menetapkan, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar