c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Agustus 2025

17:41 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Ini

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara kasus korupsi importasi gula tidak sia-sia meski Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Penulis: James Fernando

<p>Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Ini</p>
<p>Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Ini</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada politisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Penegasan ini dilontarkan untuk merespons pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa penyidik selalu profesional menangani setiap perkara. Tidak ada satu pun kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bernuansa politik.

"Saya tegaskan tidak ada (politisasi.red). Kami memulai penyidikan ini jauh sebelum pemilu kan. Bahkan, Ketika ada pemilu dihentikan, sempat jeda loh. Kami nggak ada melakukan kegiatan (politisasi.red)," kata Anang, di Jakarta, Sabtu (2/8).

Pemberian abolisi adalah hak prerogatif Presiden Prabowo sesuai dengan amanat undang-undang. Kejaksaan menghormati hal tersebut.

Anang memastikan, penanganan perkara kasus korupsi importasi gula tidak sia-sia dengan bebasnya Tom Lembong. Proses ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab tersangka lain di kasus ini sudah masuk persidangan. 

"Itu adalah hak konstitusional. Kami secara hukum, jadi nggak masalah. Kami tidak bisa mencampuradukan. Kami menghormati," tambah Anang.

Sampai saat ini, jaksa dipastikan Anang telah berupaya mengungkap hingga menuntut sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong. Jadi, perbuatan tindak pidana dalam kasus ini sudah terbukti, dan penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan.

"Yang jelas kan kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding. Ketika dalam upaya hukum banding ini lah akhirnya keluar keputusan dari presiden, dan itu dilindungi dan ada hak prerogatif dari presiden, diatur. Bisa saja," kata Anang.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8) malam. Pembebasan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag ini seiring dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang abolisi.

Kejaksaan Agung memastikan pemberian abolisi itu hanya untuk Tom Lembong saja. Tak ada nama tersangka lain dalam surat tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar