11 Juli 2024
18:53 WIB
TNI Ingin Aturan Larangan Prajurit Terlibat Dalam Bisnis Dihapus
TNI ingin agar aturan larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis yang diatur dalam Pasal 39 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dihapuskan
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Prajurit TNI melakukan evakuasi korban pascabanjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Minggu (12/5/2024). Antara Foto/Iggoy El Fitra
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan TNI ingin agar aturan larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis yang diatur dalam Pasal 39 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dihapuskan.
Untuk itu, ia mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengajukan surat kepada Menko Polhukam untuk membahas pasal larangan tersebut dalam revisi UU TNI.
“Kita sarankan juga Pasal 39. Ini mungkin kontroversial. Tapi istri saya itu punya warung di rumah, buka warung, kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman,” jelasnya, dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar hybrid, Kamis (11/7).
Kresno menjelaskan, karena istrinya membuka usaha warung, maka mau tidak mau dirinya pasti terlibat seperti mengantar belanja.
“Terus apakah kemudian ini eksis, kan gitu. Sekarang ini kalau saya diperiksa, saya bisa kena,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan, larangan itu dihapus. Sebab, menurutnya, yang mesti dilarang sebenarnya adalah institusi TNI untuk berbisnis, bukan prajurit TNI.
Selain itu, ia mengatakan, supirnya yang juga punya sampingan sebagai ojek bisa saja kena aturan larangan bisnis jika Pasal 39 itu tidak dihapus.
“Supir saya selesai magrib itu kadang-kadang atau Sabtu Minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis, masa enggak boleh kayak gitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kresno mengatakan, di tubuh TNI menginginkan ada beberapa hal yang direvisi dalam UU TNI, karena TNI termasuk institusi yang selalu mengedepankan rule of law. Artinya, segala kegiatan dan organisasi TNI harus didasarkan pada hukum.