26 September 2025
17:50 WIB
TKA Untuk Seleksi Sekolah Kedinasan
Kemendikdasmen tengah membujuk kementerian lain agar hasil TKA bisa dimanfaatkan untuk seleksi sekolah kedinasan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Siswa-Siswi di salah satu SMA di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat belajar di kelas. Foto : Alek/RRI.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang berupaya agar hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk seleksi akademik selain Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Salah satunya, seleksi sekolah kedinasan seperti Akademisi Militer (Akmil) dan Akademisi Kepolisian (Akpol).
"Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan kembali Akpol dan Akmil atau sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA (untuk seleksi)," ujar perwakilan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, dalam webinar bertajuk "Kupas Tuntas TKA", Jumat (26/9).
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat hasil Ujian Nasional (UN) beberapa tahun lalu juga digunakan untuk seleksi sekolah kedinasan. Nantinya, jika hasil TKA dipastikan bisa digunakan untuk seleksi sekolah kedinasan, maka siswa yang tidak mengikuti SNBP tetap perlu mengikuti TKA.
Baca juga: Mata Pelajaran Yang Diujikan Dalam Tes Kemampuan Akademik
Tak hanya itu, Handaru mengatakan, hasil TKA dapat digunakan untuk siswa yang ingin menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Pasalnya, perguruan tinggi luar negeri membutuhkan hasil tes terstandar untuk menyeleksi mahasiswa baru. Hal ini mirip praktik beberapa tahun lalu ketika hasil UN digunakan untuk seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi luar negeri.
Dia menyebutkan, jika siswa tidak mengikuti TKA, maka siswa harus mengikuti Scholastic Aptitude Test (SAT) atau sejenisnya untuk mendaftar ke perguruan tinggi luar negeri. Tes ini memerlukan biaya hingga jutaan rupiah.
"Jadi, TKA ini memang tidak wajib, tapi penting. Rugi kalau tidak ikut," tambah Handaru.
Meskipun penting, dia berkata TKA tidak menggantikan sistem penilaian yang sudah ada, misalnya ujian sekolah dan Asesmen Nasional (AN). Kedua sistem penilaian itu tetap dilaksanakan dan TKA menjadi pelengkap yang mengukur capaian akademik siswa menggunakan standar nasional.
Handaru juga menyampaikan, TKA bersifat sebagai validator nilai rapor. Artinya, nilai TKA harus sejalan dengan nilai rapor siswa untuk menunjukkan sekolah memberi nilai rapor yang objektif.
"Sebagai validator, setelah adik-adik merata-ratakan nilai rapornya, maka tugas adik-adik nilai TKA-nya minimal sama dengan rata-rata rapor," pesan Handaru.