23 Februari 2024
19:07 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah menyusun tim untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim tersebut akan dipimpin Ari sendiri, dan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva, Anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun, serta ratusan pengacara lainnya.
"(Saya) sudah ditunjuk, dibantu Hamdan Zoelva, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari kepada wartawan, Jumat (23/2).
Ari menjelaskan, tujuan gugatan yang diajukan ke MK ini untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Ari menyebut upaya pengajuan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK ini sedang diproses. Ia pun meminta publik untuk bersabar, dan terkait pernyataan resmi ke depannya akan disampaikan.
"Sudah kita proses, sabar saja nanti ada lengkapnya. Doakan saja," tutur Ari.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang mengatur syarat permohonan sengketa hasil pemilu.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU diajukan maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran juga telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim terdiri dari tim advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ditambah para profesional yang siap membantu.
TKN pun telah menunjuk pakar hukum sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai pemimpin untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
"Kami sudah mempersiapkan bilamana ada gugatan yang akan ditujukan pada kami. Banyak juga bantuan dari para advokat," ungkap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman beberapa waktu lalu.