27 November 2023
20:06 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), pastikan akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait ajakan memilih lewat pantun untuk terlapor Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Rabu (29/11) di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Nanti akan dihadiri," kata Ketua Dewan Penasehat THN Amin, Hamdan Zoelva, di Lippo Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, THN Amin akan mengawal seluruhnya yang berhubungan dengan Amin. Seluruh anggota yang tergabung dalam THN Amin akan mengawal semua yang berkaitan dengan hukum.
"Pokoknya semua yg berkaitan dengan Capres Amin kita akan mengawal. Seluruh advokat ini siap mengawalnya," tambah Hamdan.
Meski begitu, Hamdan belum bisa memastikan dirinya sendiri akan hadir langsung atau tidak dalam sidang Bawaslu perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.
Sebagai informasi, Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Cak Imin. Cawapres nomor urut satu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tetapi apa yang dilakukan Cak Imin dianggap tidak sesuai.