c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

29 Oktober 2025

19:21 WIB

Tiga Hakim Vonis Lepas CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Tiga hakim pemberi vonis lepas (ontslag) di kasus korupsi CPO dituntut 12 tahun penjara, sementara mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara 

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Tiga Hakim Vonis Lepas CPO Dituntut 12 Tahun Penjara</p>
<p>Tiga Hakim Vonis Lepas CPO Dituntut 12 Tahun Penjara</p>

Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)


JAKARTA - Tiga hakim pemberi vonis lepas (ontslag) di kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), masing-masing dituntut dengan 12 tahun penjara. Ketiga hakim yang kini nonaktif tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa penuntut umum menilai ketiga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap saat memberikan vonis onslag terhadap tiga terdakwa korporasi. Tindakan mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).

Untuk Djuyamto dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,2 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, terdakwa disebut telah menikmati hasil tindak pidana suap.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain mereka, jaksa juga menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dengan 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi kasus CPO.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar