c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2022

10:10 WIB

TGIPF Ungkap Rekaman CCTV Kanjuruhan Dihapus

Terutama rekaman CCTV di area lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan, Malang.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

TGIPF Ungkap Rekaman CCTV Kanjuruhan Dihapus
TGIPF Ungkap Rekaman CCTV Kanjuruhan Dihapus
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jl Basuki Rahmat, Malang, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan hasil laporan investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu temuan TGIPF adalah adanya proses pengapusan rekaman CCTV yang berada di area lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dalam laporan TGIPF, rekaman CCTV terekam mulai dari pukul 22.21.30 sampai 1 jam 21 menit. Namun selanjutnya rekaman CCTV hilang atau dihapus selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit.

Hilangnya durasi rekaman CCTV ini menyulitkan atau menghambat tugas TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Sampai laporan ini diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) TGIPF belum menerima rekaman CCTV yang dihapus itu.

"Sudah diminta ke pihak kepolisian untuk diserahkan yang tidak terputus, sudah ada komitmen juga (dari kepolisian) untuk menyerahkan ke kami," ujar Anggota TGIPF, Akmal Marhali kepada Validnews, Senin (17/10).

Dalam laporan TGIPF ini juga mengungkap pihak manajemen Arema FC dilarang untuk mengunduh rekaman CCTV sebagai back-up oleh aparat kepolisian. Ada dugaan rekaman CCTV akan diganti oleh pihak kepolisian dengan rekaman yang lain.

Penghapusan atau penggantian rekaman CCTV ini berindikasi termasuk dalam upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice yang termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.

Kemudian menurut Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Maneger Nasution mengungkapkan temuan di lapangan berkaitan dengan situasi Stadion Kanjuruhan bisa disimpulkan bahwa terdapat 32 CCTV yang berfungsi normal pada 32 titik.

Kemudian soal kapasitas stadion temuan LPSK sejauh ini menyimpulkan bahwa Stadion Kanjuruhan bisa menampung 38.054 penonton baik yang duduk dan ada ruang untuk penonton berdiri.

Di sisi lain, sampai sejauh ini sudah ada 20 Aremania yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Adapun permohonan tersebut berasal dari 14 laki-laki dan enam perempuan.

"Kalau dari usianya ada tiga pemohon yang masih anak-anak atau pelajar. Kemudian sisanya ada yang 18 tahun atau dikategorikan dewasa," urai Nasution.

Dari 20 permohonan yang masuk tersebut ada dua orang yang sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, kerusuhan setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan ini menewaskan setidaknya 132 orang dan lebih dari 500 orang luka-luka.

Pemerintah kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang berisikan akademisi, advokat, jurnalis, pengamat olahraga dan mantan atlet sepak bola untuk mendalami dan melakukan investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar