c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Oktober 2022

18:33 WIB

TGIPF Ungkap 6 Pihak Yang Bersalah Dalam Tragedi Kanjuruhan

Laporan kesimpulan investigasi dan poin-poin rekomendasi TGIPF sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10)

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

TGIPF Ungkap 6 Pihak Yang Bersalah Dalam Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Ungkap 6 Pihak Yang Bersalah Dalam Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) saat investigasi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengumumkan kesimpulan dari investigasi yang dilakukan terkait Tragedi Kanjuruhan. Pada laporan kesimpulan, TGIPF setidaknya mencatat ada enam pihak yang bersalah dan mesti bertanggung jawab.

Pertama ada PSSI yang terbukti melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

PSSI juga terbukti tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kemudian, PSSI terbukti tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1, serta adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI.

Dalam pengelolaan liga, PSSI juga terbukti kurang transparan dan akuntabel. Lalu, terdapat regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan, khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub.

TGIPF juga menemukan masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan. PSSI tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Kedua, yaitu pihak PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang terbukti tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. 

PT LIB juga dinilai tidak mempertimbangkan reputasi dan kompetensi terkait kualitas petugas, termasuk ketua panitia pelaksana yang terbukti pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

Dalam menunjuk security officer, PT LIB disebut tidak melakukan pengecekan kompetensi. Pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022.

Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Lalu tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan dimulai hingga pertandingan berakhir.

Tak Pahami Tugas
Pihak ketiga yang bersalah yaitu panitia pelaksana (panpel) yang terbukti tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. 

Panpel juga tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

Panpel terbukti tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat. Pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara sebenarnya ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.

Kemudian, Panpel tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing). Serra tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).

Panpel juga tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat, tidak memperhitungkan kapasitas stadion, tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion dan tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

Panpel dianggap lalai karena tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan serta tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Pihak keempat adalah Security Officer (SO). SO terbukti tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan. 

Pihak kelima adalah aparat keamanan di lapangan yang tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola. Serta tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).

Kemudian aparat keamanan juga terbukti tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Lalu, aparat terbukti melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan.

Pihak keenam adalah suporter yang dianggap tidak mengetahui atau mengabaikan larangan memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare ke dalam lapangan.

Suporter juga dinilai telah melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas, serta melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Laporan kesimpulan investigasi dan poin-poin rekomendasi TGIPF sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10). Laporan tersebut memuat 124 halaman yang nantinya akan diolah oleh presiden menjadi kebijakan olahraga nasional dengan melibatkan stakeholders yang ada.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar