14 Oktober 2022
16:26 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD memastikan penyebab utama tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang penonton, karena tembakan gas air mata di dalam stadion yang diarahkan ke lapangan dan tribun penonton.
Dia menjelaskan tembakan gas air mata itu membuat para penonton saling berdesakan untuk keluar stadion. Pada momen inilah para korban kehabisan oksigen dan meninggal terinjak-injak.
"Yang meninggal, yang cacat dan kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata. Itu penyebabnya (gas air mata)," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (14/10).
Mahfud menerangkan kepastian itu diambil setelah melihat dan melakukan pendalaman terhadap 32 CCTV yang ada di stadion.
Dia juga melihat rekaman yang mengerikan saat detik-detik para korban kehilangan nyawa setelah tembakan gas air mata di dalam stadion.
"Fakta yang kami temukan korban meninggal prosesnya sangat mengerikan. Ada yang saling bergandengan, ada yang memberikan bantuan pernafasan lalu ikut meninggal," ungkap dia.
Adapun tingkat racun yang terkandung di dalam gas air mata saat ini sedang diteliti lebih lanjut oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, hasil penelitian tidak akan mengubah kesimpulan TGIPF.
"Kesimpulan tetap pada kematian massal tragedi Kanjuruhan disebabkan terutama oleh gas air mata," tegas Mahfud.
TGIPF juga menemukan adanya kondisi saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung dari aturan yang dilakukan oleh stakeholders terkait.
Mahfud mengatakan, dalam catatan TGIPF pengurus PSSI didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian ini beserta sub-organisasinya. Bentuk tanggung jawab ini didasari pada norma moral.
Menurut dia, norma moral demi keselamatan rakyat lebih tinggi dibandingkan norma hukum yang ada. Jika mengacu pada norma hukum saja dikhawatirkan tidak ada yang merasa salah dan lepas dari tanggung jawab.
"Adapun sebagai bentuk tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing pihak melakukan langkah-langkah sebagai bentuk tanggung jawab manusia Indonesia yang berkeadaban," tegas Mahfud.
Kemudian, segala bentuk yang berkaitan dengan norma hukum, TGIPF merekomendasikan agar Polri meneruskan dugaan tindak pidana terhadap orang lain yang terlibat.
Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini perlu bertanggung jawab secara pidana.
"Ada tanggung jawab hukum, dan kami memberi catatan akhir yang digarisbawahi presiden Polri meneruskan tidak pidana ini. Kami punya banyak temuan indikasi untuk didalami," tutur Mahfud.
Laporan temuan investigasi dan poin-poin rekomendasi TGIPF sudah diserahkan ke Presiden Jokowi, Jumat (14/10). Laporan tersebut memuat 124 halaman yang nantinya akan diolah oleh presiden menjadi kebijakan olahraga nasional dengan melibatkan stakeholders yang ada.
Kerusuhan pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Data terakhir, korban tewas 132 orang dan lebih dari 500 orang luka-luka.