c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 Januari 2024

11:55 WIB

Tersisa 28% SMP Belum Bentuk TPPK

Pembentukan TPPK adalah amanat Permendikbudristek 46 Tahun 2023.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tersisa 28% SMP Belum Bentuk TPPK
Tersisa 28% SMP Belum Bentuk TPPK
Ilustrasi aksi antikekerasan pada perempuan. ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay.

JAKARTA - Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta satuan pendidikan jenjang SMP untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Direktur SMP Kemendikbudristek, I Nyoman Rudi Kurniawan mengatakan, sesuai amanat permendikbudristek tersebut, TPPK diharapkan dibentuk paling lama enam bulan sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan pada 4 Agustus 2023.

Hingga kemarin, Senin (29/1), dia menyebutkan secara nasional sebanyak 30.876 SMP sudah membentuk TPPK. Ini merupakan 71,8% dari total 42.999 satuan pendidikan SMP di Indonesia, tidak termasuk satuan pendidikan keagamaan.

"Jadi, kita masih kurang kurang lebih 28,2% lagi," ujarnya dalam webinar Percepatan Pembentukan TPPK Jenjang SMP, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan, pembentukan TPPK merupakan upaya kebijakan Merdeka Belajar untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Terlebih saat ini, isu kekerasan disebutnya sebagai fenomena mengkhawatirkan yang menjadi tantangan bagi Kemendikbudristek. Ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, hingga intoleransi.

Menurutnya, kekerasan di satuan pendidikan perlu dicegah dan ditangani oleh semua pihak. Mulai dari peserta didik, orangtua dan wali, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan pemerintah.

Sejalan dengan itu, mengawal pembentukan TPPK hingga 100% pun merupakan tugas bersama. Dukungan dari pemerintah daerah dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) untuk mengedukasi sekolah tentang hal ini dinilainya sangat diperlukan.

Selain itu, dia menambahkan, Permendikbudristek PPKSP juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Berdasarkan data di Dasbor TPPK Kemendikbudristek, per hari ini, Selasa (30/1), sebanyak 8 (21%) dari 38 provinsi telah membentuk satgas. Lalu, sebanyak 139 (27%) dari 514 kabupaten/kota telah membentuk satgas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar