c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

12 Juni 2021

12:37 WIB

Terjadi Lagi, TKI Disiksa Majikan Di Malaysia

Beberapa bulan terakhir, terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia

Penulis: Nofanolo Zagoto

Editor: Nofanolo Zagoto

Terjadi Lagi, TKI Disiksa Majikan Di Malaysia
Terjadi Lagi, TKI Disiksa Majikan Di Malaysia
Ilustrasi penganiayaan. Shutterstock/dok

KUALA LUMPUR - Seorang perempuan penata laksana rumah tangga (PLRT) warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia. Kasus ini terjadi saat Malaysia dalam situasi lockdown atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0. 

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Sabtu (12/6), seperti dilansir Antara.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur disebutkan Yoshi bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan dengan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.

Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. "Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.

Korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan. "Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Beberapa bulan terakhir terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia. Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," katanya.

Dia mengatakan, pekerja migran Indonesia sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

"Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER