c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

20 Agustus 2022

13:36 WIB

Tentang Pos Lintas Batas Negara

Indonesia baru ada delapan dari 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang harus ada.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tentang Pos Lintas Batas Negara
Tentang Pos Lintas Batas Negara
PLBN Badau. kaltimprov.go.id.

JAKARTA – Hingga 2022, Indonesia sudah memiliki delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sementara, Presiden Joko Widodo pada 2019 menginstruksikan setidaknya pembangunan 11 PLBN.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. 

Karena, banyak pelintas batas secara ilegal. Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR,6 April 2022, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyampaikan, pembangunan PLBN bukan hanya untuk mengatasi pelintas batas yang menggunakan jalan tidak resmi semata tetapi juga menyangkut masalah nasionalisme, pemenuhan kebutuhan dan keselamatan masyarakat yang mendiami kawasan perbatasan negara. 

PLBN dikelola oleh BNPP yang terdiri dari 18 kementerian dan lembaga. Pembentukan badan ini adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Kemudian, pada 2021 terbit Peraturan BNNP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi PLBN. Peraturan ini ditandatangani Kepala BNNP, Tito Karnavian pada 4 Januari 2021 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Mengacu peraturan itu, PLBN adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan. Terbagi atas PLBN darat dan laut. Pengawasan dan pelayanan lintas batas negara adalah pelaksanaan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Sedangkan, tipologi PLBN terbagi menjadi tiga, yakni A, B, dan C. Kriteria masing-masing tipe PLBN berdasarkan jumlah orang yang melintas, serta luasan dan jumlah jenis bangunan. Ada tambahan kriteria jumlah dan tonase kendaraan untuk tipe PLBN darat.

PLBN darat akan digolongkan tipe A dengan kriteria, memiliki lahan minimal 10 hektare (ha) dan luas bangunan untuk zona inti setidaknya 9.000 mter persegi (m2) dan bagunan zona penunjang 5.000 m2. Jumlah orang yang melintas 7.500 per bulan dan 100 kendaraan dengan bobot maksimal 40 ton.

Kemudian tipe B, berkantor di lahan minimal 10 ha. Lalu, luas bangunan zona inti 7.000 m2 dan 4.000 m2 zona penunjang. Lalu, jumlah orang yang melintas antara 1.000-7.500 tiap bulan. Kemudian, 30-100 kendaraan dengan bobot maksimal 20 ton tiap kendaraan.

Kemudian tipe C, dengan jumlah orang yang melintas kurang dari 1.000 per bulan. Jumlah kendaraan barang yang melintas per hari kurang dari 30 kendaraan dan tak lebih dari 20 ton setiap kendaraan.

Berkantor di atas lahan minimal 10 ha dan luasan bangunan zona inti minimal 1.000 m2 dan zona penunjang minimal 700 m2.

Kemudian, untuk tipe A PLBN laut, jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 orang per bulan. Kemudian tipe B, kriterianya terdiri dari jumlah orang yang melintas 1.000-7.500 orang per bulan. Lalu, tipe C dengan jumlah orang yang melintas kurang dari 1.000 orang per bulan. Lalu, luasan dan jumlah jenis bangunan pada zona inti, masing-masing tipe PLBN laut sesuai rencana induk pengelola pelabuhan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar