c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Juli 2024

17:50 WIB

Tenda Pengungsi WNA Di Jaksel Langgar Perda

Kemenlu RI mengingatkan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri, selama ini bantuan diberikan atas dasar prinsip kedaruratan dan kemanusiaan

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Tenda Pengungsi WNA Di Jaksel Langgar Perda</p>
<p>Tenda Pengungsi WNA Di Jaksel Langgar Perda</p>

Sejumlah tenda yang didirikan pengungsi di sekitar kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Jakarta, Sabtu (29/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan keberadaan sejumlah tenda yang didirikan pengungsi warga negara asing (WNA) di sekitar kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Jakarta Selatan melanggar Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum.

“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum.Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” jelas Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).

Dia menyampaikan pelanggaran seperti itu, jika dilakukan oleh siapapun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Atas peristiwa itu, Kemelu melakukan komunikasi dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif.

Roy menjelaskan, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.

“Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri,” katanya.

Selama ini, kata dia, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan.

Ia menerangkan, dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi Internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan International Organization for Migration (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar