c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Maret 2023

17:43 WIB

Temuan Komnas HAM Di Persidangan Kanjuruhan

Persidangan Kanjuruhan ada pelanggaran hak-hak atas independensi dan imparsialitas.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Temuan Komnas HAM Di Persidangan Kanjuruhan
Temuan Komnas HAM Di Persidangan Kanjuruhan
Terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya, pada 1 Oktober 2022 di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). Antara Foto/Didik Suhartono.

JAKARTA – Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, lembaga itu menemukan pelanggaran hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan Kanjuruhan.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli dikutip dari Antara di kanal YouTube Institute for Criminal Justice Reform, dari Jakarta, Jumat (24/3).

Uli menjelaskan, ketika Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap persidangan terkait tragedi Kanjuruhan, ditemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa.

“Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap aksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun dan delapan bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis setahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun dan delapan bulan penjara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar