c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

18:12 WIB

Tata Kelola Guru Mestinya Dibenahi Sebelum Tetapkan Kurikulum Baru

Legislator mengatakan, masalah tata kelola guru akan menjadi sandungan penerapan Kurikulum Merdeka

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Tata Kelola Guru Mestinya Dibenahi Sebelum Tetapkan Kurikulum Baru
Tata Kelola Guru Mestinya Dibenahi Sebelum Tetapkan Kurikulum Baru
Seorang guru mengajar di Sekolah Dasar Negeri di Ciledug, Tangerang Selatan, Rabu (7/12/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai, masalah tata kelola guru akan menjadi sandungan penerapan Kurikulum Merdeka. Apapun bentuk kurikulumnya, pendidikan dinilai tidak akan berjalan efektif jika pemerintah tidak menyelesaikan manajemen pengelolaan guru.

Pernyataan itu dikeluarkan untuk merespons penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional, Rabu (27/3). Kebijakan ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

"Bagi kami harusnya pemerintah lebih dulu memprioritaskan penyelesaian manajemen pengelolaan guru sebelum menerapkan kurikulum baru termasuk Kurikulum Merdeka ini,” ujar Huda melalui keterangan pers, Kamis (28/3).

Ia menjelaskan, masalah tata kelola guru mencakup jaminan kesejahteraan, ketimpangan distribusi guru, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik secara berkala. Selain itu, program pengangkatan satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga belum jelas kapan akan tuntas.

Di sisi lain, dalam Kurikulum Merdeka guru berperan penting menciptakan skenario pembelajaran berdiferensiasi. Guru harus bisa menyusun tujuan pembelajaran (TP), alur tujuan pembelajaran (ATP), kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP), dan membuat modul ajar. 

"Bagaimana para guru bisa berkonsentrasi dengan baik mendidik anak bangsa jika mereka hanya mendapatkan honor Rp300 ribu per bulan?" ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya aplikasi digital yang digunakan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kurikulum Merdeka. Hal ini mensyaratkan guru untuk punya literasi digital yang memadai. Padahal, literasi digital sebagian besar guru masih minim.

"Belum meratanya infrastruktur jaringan internet di Tanah Air juga membuat para guru sulit mengakses PMM,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan, penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional berarti seluruh sekolah wajib menerapkan kurikulum ini.

Saat ini, sekitar 300.000 satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Angka ini setara 80% dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

"Kita punya masa transisi ke depan. Masa transisi ada dua tahun untuk sekolah-sekolah di luar daerah 3T, dan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T masa transisi lebih panjang lagi, tiga tahun," ujar Nadiem di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (27/3).

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar