c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Januari 2025

10:00 WIB

Tanpa Presidential Treshold, Partisipasi Publik Mesti Membaik

MK dinilai telah buka kotak pandora proses demokratisasi melalui pemilihan presiden.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Tanpa <em>Presidential Treshold</em>, Partisipasi Publik Mesti Membaik</p>
<p>Tanpa <em>Presidential Treshold</em>, Partisipasi Publik Mesti Membaik</p>

Ilustrasi partisipasi publik. AntaraFoto/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mendorong DPR dan pemerintah memunculkan partisipasi publik yang bermakna dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang presidential threshold (PT) 20%.

Dia mengatakan, ketentuan lebih detail putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut memang harus dirumuskan oleh DPR dan pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu.

Adapun putusan MK yang menghapus presidential threshold dalam UU Pemilu, menurut dia, memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui pemilihan presiden.

“MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, di mana ruang para calon presiden di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” ungkap Tholabi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/1). 

Dia menyoroti pula mengenai para pemohon perkara ini yang berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

“Para pemohon yang berasal dari mahasiswa PTKIN ini menunjukkan pesan tersirat bahwa kualitas mahasiswa fakultas syariah dan hukum di lingkungan PTKIN ini teruji dan mumpuni,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tholabi menyebutkan, debut mahasiswa fakultas syariah dan hukum di lingkungan PTKIN juga pernah muncul saat melakukan gugatan UU Pilkada mengenai usia calon kepala daerah melalui putusan MK nomor 70/PUU-XXI/2024 tentang penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon. 

“Mahasiswa PTKIN yang berasal dari generasi Z ini menunjukkan kualitas keilmuan dan memiliki kepedulian atas persoalan sosial di sekitarnya. Ini sinyal yang baik untuk semakin menguatkan kualitas pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN,” tandas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023 ini.      

Para pemohon perkara putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu, pemohon perkara putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar