c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Desember 2022

19:53 WIB

Tanggapan IDI Terkait Surat Sakit Online

Untuk memberikan surat sakit, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dan benar terdaftar sebagai anggota IDI

Editor: Nofanolo Zagoto

Tanggapan IDI Terkait Surat Sakit Online
Tanggapan IDI Terkait Surat Sakit Online
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi saat ditemui pers di gedung sekretariat IDI di Jakarta, Senin (26/09/2022). (FOTO ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan, dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan online oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya dalam diskusi mengenai surat sakit "online" yang diikuti secara daring di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/12).

Untuk memberikan surat sakit, kata Adib, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dan benar terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia juga mengatakan dokter tersebut juga harus sesuai dengan kualifikasi dan potensinya dalam memberikan analisis dan diagnosa pada pasien yang dalam pengawasan organisasi profesi.

“Kemudian kepentingan yang lain adalah kepentingan untuk surat sakit itu kepada siapa, umpamanya dia bekerja pemerintahan atau bekerja di perusahaan jangan sampai nanti kemudian surat sakit itu akan dimanfaatkan untuk menimbulkan kerugian dari pemerintahan maupun perusahaan,” katanya.

Organisasi profesi, kata dia, berperan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dan memberikan perlindungan hukum bagi para dokter atau tenaga kesehatan atau fasilitas Kesehatan.

Adib mengatakan, setiap penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak harus selalu didahulukan dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Setelah itu, baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Dasar-dasar itulah yang kemudian kalau kita sekarang melihat dalam perkembangan teknologi, kita juga belajar kemarin dalam pemantauan isoman dengan telemedicine maka yang bisa kita lakukan dengan regulasi yang saat ini adalah melalui faskes to faskes,” demikian Moh. Adib Khumaidi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar