c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Februari 2025

11:51 WIB

Tanaman Pangan Jangan Ubah Karakteristik Kawasan Hutan

Pemerintah usul kawasan hutan seluas 20,6 juta hektare digunakan untuk lahan pangan tidak dengan deforestasi.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Tanaman Pangan Jangan Ubah Karakteristik Kawasan Hutan</p>
<p>Tanaman Pangan Jangan Ubah Karakteristik Kawasan Hutan</p>

Petugas FKL memantau perkembangan dan perubahan pada tumbuhan saat melakukan kegiatan fenologi di ka wasan hutan TNGL Aceh Tenggara, Aceh, Senin (5/4/2021). Antara Foto/Syifa Yulinnas.

JAKARTA - Pembina Pantau Gambut, Henri Subagyo mengingatkan, metode tumpang sari atau agroforesti hutan untuk lahan pangan tidak mengubah karakteristik kawasan hutan.

“Misalnya hutan ada gambut. Tentu kan komoditasnya harus cocok dengan komoditas gambut,” jelas pakar hukum lingkungan ini saat ditemui Validnews di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (25/2).

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyampaikan rencana untuk memanfaatkan 20,6 juta hektare (ha) hutan sebagai lahan pangan, energi, dan air. Menhut akan mengoptimalkan fungsi hutan dengan menerapkan sistem agroforestri atau tumpang sari bukan deforestasi.

Dia mengingatkan, agar tumpang sari optimal, sebaiknya menjadi kewajiban pada instansi pemegang izin saat itu. 

Henri menegaskan, jika betul dilakukan tumpeng sari, bukan deforestasi, berarti tak ada masalah dengan rencana tersebut.

Dengan begitu hutan bisa dioptimalkan. Terlebih, dia menjelaskan, pemerintah kini dengan Undang-Undang Cipta Kerja sudah menjanjikan konsep multiusaha kehutanan.

Dengan konsep multiusaha kehutanan itu bisa lebih efektif untuk memanfaatkan lahan. Maka, harapannya 20 juta ha itu bukan lahan baru yang dibuka.

“Mengintensifkan izin-izin yang sudah ada, termasuk juga, karena dengan multiusaha jadi bisa dipadukan, termasuk juga perhutanan sosial,” pungkas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar