c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

16:48 WIB

Tambang Nikel Berizin Di Raja Ampat Cuma Dua

Tambang-tambang nikel mulai bermunculan di Raja Ampat, namun hanya dua tambang yang memiliki izin operasi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Tambang Nikel Berizin Di Raja Ampat Cuma Dua</p>
<p>Tambang Nikel Berizin Di Raja Ampat Cuma Dua</p>

Ilustrasi wisatawan berfoto di kawasan Raja Ampat. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda


SORONG - Raja Ampat dikenal sebagai kawasan wisata yang menawarkan keanekaragaman hayati laut yang beragam. Keindahan alam ini bisa terancam rusak karena kemunculan perusahaan-perusahaan tambang. 

Ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengaku hanya tahu ada dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat yang telah memiliki izin operasi.

Dua perusahaan tambang yang dimaksudnya adalah PT. GAG Nikel dan PT. Kawei Sejahtera Mining. Keduanya dinilai telah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan.

"Sementara yang lain kita tidak tahu. Hanya dua perusahaan yang kami sudah tahu memiliki izin," jelasnya di Sorong, Rabu (21/5), seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, Raja Ampat sebagai Geopark harus dijaga secara baik, karena menjadi investasi masa depan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Ini ikon Papua Barat Daya yang bisa menarik banyak orang untuk datang ke Raja Ampat," katanya.

Pihaknya terus membahas dan merumuskan perencanaan pembangunan kawasan Raja Ampat untuk menentukan arah pembangunan di wilayah itu.

"Kami sedang mendiskusikan arah pembangunan di Raja Ampat, apakah mau dibangun menjadi kabupaten pertambangan atau kabupaten pariwisata," katanya.

Menurut dia, ini harus dibahas secara bersama-sama dan berkesinambungan untuk merumuskan strategi pembangunan yang nantinya ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten maupun RTRW Provinsi Papua Barat Daya.

"Ini yang sedang kami diskusikan, sehingga kami membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak untuk menentukan arah pembangunan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengaku segera menindaklanjuti isu terkait aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari ekosistem lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

"Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Raja Ampat untuk mendapatkan data detail tentang lokusnya dimana kemudian dampaknya seperti apa, baru kita akan lihat sama-sama," jelasnya di Sorong, Selasa (21/5), menyitat Antara.

Gubernur Elisa mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan informasi tentang kerusakan ekosistem alam dampak dari tambang di Raja Ampat, sehingga dirinya belum bisa memberikan informasi detail tentang kondisi itu.

"Nanti ada waktu kita pergi lihat sendiri supaya nanti informasi yang disampaikan pun benar adanya," katanya.

Kendatipun demikian, pihaknya akan segera melakukan pemetaan untuk memastikan lokus kerusakan lingkungan alam dampak dari aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.

"Saya juga harus mendapatkan laporan dari pak bupati secara resmi bahwa memang di sana ada kondisi demikian," ucapnya.

Wajib Ikuti Prosedur
Mantan Bupati Asmat dua periode itu mengatakan, kawasan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi, sehingga diharapkan kepada seluruh pihak untuk ikut menjaga, merawat ekosistem yang ada supaya menjadi daya tarik tersendiri bagi orang lain.

Meski demikian, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada tanpa mengesampingkan unsur pemenuhan izin tambang.

"Kalau ada orang yang berminat maka harus mengikuti prosedur yang ada, seperti izin pemanfaatan lahan. Kalau itu ada di lahan konservasi ya harus melalui prosedur yang panjang," ujarnya.

Pihaknya pun segera melalukan pengecekan terhadap izin pemanfaatan dan izin lain dari perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.

"Saya akan panggil Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengecek kepastian izin tambang perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Kemudian kita lakukan pemetaan lokusnya di mana, baru kita tinjau bersama," bebernya.

Dia mengatakan, izin pertambangan selalu dikeluarkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara peran pemerintah daerah hanya sebatas pertimbangan teknis terkait dengan tambang.

Terkait predikat Geopark Raja Ampat, gubernur berharap kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga predikat itu karena itu menyangkut aset masa depan Papua Barat Daya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar