c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Juni 2022

19:57 WIB

Tambang Ilegal Di Bali Banyak Ditemukan

KPK memastikan akan melakukan penertiban tambang ilegal di Karangasem, Bali

Editor: Nofanolo Zagoto

Tambang Ilegal Di Bali Banyak Ditemukan
Tambang Ilegal Di Bali Banyak Ditemukan
Ilustrasi aktivitas pertambangan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

DENPASAR – Usaha tambang ilegal banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem, Bali dan juga Klungkung. Hal ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan temuan lapangan.

"Diakui di Bali ini sarat dengan tambang ilegal yang mungkin terlalu lama dibiarkan. Tadi ditanya lebih penting menertibkan tambangnya atau pendapatan pajak, tentu penertiban dahulu," kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/6).

Pihak KPK RI mengaku akan melakukan penertiban dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali.

"Data dari ESDM Bali, total awal 93 perusahaan pada April, tapi sekarang 50 yang aktif. Itu data di atas kertas, kami ke lapangan di Klungkung bilang ada 16 titik, Karangasem 48. Totalnya lebih dari 50 dan Karangasem sebagian besar ini tidak berizin," ujar Dian kepada media.

Dian menduga 50% kegiatan penambangan di daerah tersebut tidak berizin, sehingga selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data. Sementara proses penertiban ditargetkan sudah dapat dilakukan dalam waktu setahun.

"Pertama menyamakan data, kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar," katanya usai Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali.

KPK RI turut menyadari bahwa penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah. Pasalnya kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif. KPK tidak akan sungkan mendalami apabila terdapat permainan pejabat yang membantu berjalannya usaha tersebut.

Hal yang turut mengejutkan pihak KPK RI adalah fakta bahwa daerah luar Bali, seperti Sumbawa, melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata, daerah yang terkenal akan pariwisata bukan pertambangan.

"Saya terus terang kaget, ternyata Bali sampai ekspor hasil galian C. Ya mereka punya izin, boleh kirim. Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp2,5 miliar," ujar Dian.

Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada ketakutan jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang karena batuannya yang bagus. Pengerukan secara terus menerus dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.

Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta menerangkan, daerah Karangasem dengan galian C terbanyak berasal dari Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem.

Daerah tertinggi temuan tambang ilegal kata dia ada di Kecamatan Selat, Karangsem. Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi PR dalam proses pendataan. 

Dia menyampaikan masalah para pengusaha yang mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.

"Sejak terbit Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 kewenangan pindah ke pusat, jadi ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama jadi habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo Juniarta.

Alasan lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang mewajibkan usaha tambang berbentuk badan usaha tak lagi perorangan, sehingga proses tersebut akan menghabiskan waktu cukup lama pula.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar