10 Januari 2025
09:25 WIB
Tak Dibenarkan Penyelesaian Kasus Selingkuh Dengan Kekerasan
Penyelesaian perselingkuhan sebaiknya diselesaikan Antara suami Dan istri saja.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi perselingkuhan. Dok Antara.
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, penyelesaian pada kasus perselingkuhan harus dilakukan antara istri dan suami, dan tidak dibenarkan ada kekerasan kepada pihak lain.
“Perempuan-perempuan yang berhadapan dalam situasi serupa, jika dalam posisi istri, maka letak kesalahan utama adalah pada laki-laki atau suaminya. Sehingga penyelesaiannya harus dilakukan antara istri dan suami, tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada perempuan lain,” kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Siti Aminah Tardi, akar masalah kasus ini ada pada laki-laki atau suami.
“Sebenarnya kedua perempuan (pelaku dan korban) itu adalah korban dari laki-laki sebagai akibat dari konstruksi sosial kita yang masih menormalkan bahwa laki-laki itu superior dan memiliki pasangan lebih dari satu adalah bentuk nilai maskulinitas laki-laki,” ulas Siti Aminah.
Komnas Perempuan menyarankan kepada perempuan yang membangun relasi dan kemudian mengetahui status perkawinan kekasihnya, agar menghentikan relasi tersebut.
“Karena laki-laki dimungkinkan menyembunyikan status perkawinan, termasuk menyesatkan informasi tentang istrinya, maka stop relasi tersebut,” kata Siti Aminah.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial ER mengalami luka parah di sekujur tubuhnya karena dianiaya oleh satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1).
Video rekaman peristiwa penganiayaan ini beredar di media sosial.
Polsek Penjaringan telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa penganiayaan ini.
Para tersangka adalah seorang ibu dan empat anaknya. Kelimanya perempuan berinisial K (42), VS (22), CDK (16). Sementara dua lainnya laki-laki inisial EWH (21), dan BDP (22).
Penganiayaan dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan antara suami pelaku dengan korban.