c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Mei 2025

12:21 WIB

Tak Ada Beda PNS dan PPPK Untuk Pengembangan Karier

PNS dan PPPK punya kesempatan sama dalam pengembangan karier melalui pendidikan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Tak Ada Beda PNS dan PPPK Untuk Pengembangan Karier</p>
<p>Tak Ada Beda PNS dan PPPK Untuk Pengembangan Karier</p>

Acara penyerahan SK BKN untuk pengangkatan 171 PNS dan PPPK Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (22/5). Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara 

PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, tidak ada perbedaan antara calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan.

"Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya," kata Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5).

Sebelumnya, lanjut dia, PPPK tidak boleh mengembangkan karier dan pendidikan. Tetapi, setelah ada undang-undang yang baru dan kebijakan BKN mempermudah PPPK untuk pengembangan karier melalui peningkatan pendidikan.

Dia melanjutkan, CPNS maupun PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara telah resmi menerima surat keputusan pengangkatan harus bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Beda PNS Dan PPPK, Mulai Rekrutmen Hingga Pemberhentian

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor juga mengingatkan kepada 171 orang CPNS dan 525 orang PPPK formasi 2024, karena CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar.

PNS maupun PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas dan loyalitas kepada negara, serta kepada masyarakat, dan harus meningkatkan kompetensi, serta profesionalisme secara terus menerus.

Tugas dan fungsi abdi negara, lanjut Kepala BKN, bukan hanya berikan pelayanan, tetapi juga pastikan pelayanan dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi.

"Pengangkatan proses awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah dia.

"Pengabdian adalah kehormatan, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja dengan hati, layani masyarakat dengan niat tulus, dan berikan yang terbaik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Mudyat Noor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar