25 Agustus 2025
15:04 WIB
Syarat Minimal Perekrutan Digugat, Polri Tunggu Putusan MK
Polri menilai, uji materi syarat minimal perekrutan Polri agar minimal S1 menandakan harapan tinggi masyarakat pada institusi penegak hukum itu.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi anggota Polri. AntaraFoto/Didik Suhartono.
JAKARTA - Markas Besar Polri menghormati uji materi UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal untuk perekrutan anggota di institusi penegak hukum itu agar diubah minimal lulusan sarjana (S1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Winsu Andiko mengatakan, permohonan uji materi UU Polri merupakan hak seluruh masyarakat. Permohonan tersebut menandakan adanya harapan publik kepada Polri.
Baca juga: Kompolnas Respons Permohonan Syarat Minimal Anggota Polri
“Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap Polri, dan akan menunggu putusan MK,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Senin (25/8).
Trunoyudo melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menerima seluruh kritik dan masukan dari masyarakat untuk membuat Polri menjadi modern.
Anggota Kompolnas, M Choirul Anam mengatakan, untuk mengubah standar pendidikan anggota kepolisian harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, soal roadmap atau peta jalan yang akan menjadi pedoman untuk menuju perubahan tersebut. Lalu, penempatan anggota Polri.
"Jadi mungkin fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan dengan adanya perekrutan minimal S1, khususnya serse. Akan tetapi, ada fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1," kata Anam.
Pemohon uji materi UU Polri, yakni Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azaharian Kemal Pasha menilai polisi lulusan SMU memiliki pemahaman hukum minim.
Leon berpandangan, ketentuan Pasal 21 ayat 1 Huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian minimal SMU atau sederajat.
Menurut para pemohon Polri mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Terlebih, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, menurut mereka, maka bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.