09 Desember 2022
08:49 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Salah satu isi pasalnya adalah mengatur tentang kumpul kebo.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mengatur ancaman pidana bagi pasangan perempuan dan laki-laki yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau kumpul kebo. Tertulis, pelaku kumpul kebo ini maksimal dihukum mendekam di bui selama enam bulan.
Namun, pasal pidana kumpul kebo ini memiliki syarat untuk menghukum pelaku. KUHP mengatur, pasal ini merupakan delik aduan. Maka, mengharuskan ada pihak yang mengadukan kumpul kebo pada penegak hukum agar perbuatan itu dapat dipidana.
Tertulis dalam Pasal 412 ayat 1, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara delik aduan diatur dalam Pasal 412 ayat 2, Yang bisa mengadukan juga tidak sembarang orang, tapi suami atau istri atau orang tua dari pelaku kumpul kebo.
Disebutkan dalam Pasal 412 ayat 2, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 412 ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sebagai informasi, Rancangan KUHP disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, 6 Desember 2022.
Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.