c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Agustus 2025

20:19 WIB

Syarat Guru Dapat Bantuan Subsidi Upah

Tahun ini, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk 253.407 guru PAUD nonformal

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Syarat Guru Dapat Bantuan Subsidi Upah</p>
<p>Syarat Guru Dapat Bantuan Subsidi Upah</p>

Ilustrasi kegiatan PAUD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ss/Spt/14


JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru PAUD nonformal pada tahun ini. BSU sebesar Rp600.000 per orang ini dibagikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU. Hal ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik PAUD Nonformal tahun 2025.

Syarat pertama, penerima BSU merupakan pendidik di KB, TPA, dan satuan PAUD sejenis yang tidak berstatus sebagai ASN. Kedua, penerima tidak memiliki sertifikat pendidik.

Ketiga, tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah, dan gaji dari Kemendikdasmen. Lalu, tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Keempat, tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS. Namun, penerima harus terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.

Kelima, pendidik di KB dan TPA harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penerima juga harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Untuk memperoleh BSU, calon penerima harus memperbarui data di aplikasi Dapodik. Data itu selanjutnya masuk tahap sinkronisasi dan verifikasi. Setelah itu, pemerintah pusat akan menerbitkan SK Penerima BSU Pendidik Nonformal, bekerjasama dengan bank penyalur, dan membuat rekening untuk penyaluran bantuan.

Pendidik dapat memeriksa status penerima BSU melalui laman info.gtk.kemdikdasmen.go.id. Jika mendapat notifikasi sebagai penerima BSU, penerima perlu segera mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di laman resmi info.gtk.kemdikdasmen.go.id dan mengisinya sesuai panduan.

Selanjutnya, penerima harus mengecek nomor SK BSU dan nomor rekening. Lalu, menghubungi dinas pendidikan untuk meminta dokumen fisik SK BSU. Terakhir, segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar