c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

NASIONAL

14 Maret 2024

20:00 WIB

Sukabumi Diusulkan Masuk Dalam Kawasan Aglomerasi UU DKJ

Argumen bisa masuknya Sukabumi di aglomerasi, selain telah tersedianya jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), juga merupakan kawasan pabrik dan pemasok air mineral.

Editor: Rikando Somba

Sukabumi Diusulkan Masuk Dalam Kawasan Aglomerasi UU DKJ
Sukabumi Diusulkan Masuk Dalam Kawasan Aglomerasi UU DKJ
Pemandangan Gunung Salak dari ruas jalan tol Bogor Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Jawa Barat. Shutterstock /Dede Sudiana

JAKARTA-Sukabumi diusulkan masuk dalam dalam kawasan aglomerasi pada Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebutkan, usulan ini didasarkan antisipasi perkembangan kota ke depan. Pada rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ muncul sejumlah wilayah untuk masuk dalam kawasan aglomerasi.

"Ada usulan Sukabumi itu dimasukkan juga karena menjadi satu kesatuan karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan," kata Awiek, sapaan karibnya, ditemui di sela rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Dia menyebutkan, berdasarkan peraturan pemerintah kawasan aglomerasi itu meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur atau Bodetabekpunjur . Sedang usulan soal masuknya Sukabumi, disebabkan mengikuti Cianjur yang masuk dalam kawasan aglomerasi. Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menjadi salah satu yang mengusulkan agar Sukabumi masuk ke dalam kawasan aglomerasi RUU DKJ, 

Dikatakannya, selain telah tersedianya jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Sukabumi juga merupakan kawasan pabrik dan pemasok air mineral.

"Memang Cianjur itu sebetulnya enggak terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau ya sampai ke Sukabumi sekalian, mungkin itu jadi salah satu pertimbangan," ujar Heri saat rapat.

Heri, dikutip dari Antara, menilai Sukabumi memenuhi program dan kegiatan untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi, yang berdasarkan aturan minimal mencakup transportasi pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum.


Bahasan soal aglomerasi ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.

Diatur Presiden
Supratman mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden. “Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.

Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju agar ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).

“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar