c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Maret 2023

14:44 WIB

Stranas PK Bukan Seremonial Saja

Stranas PK harus dipahami dan lebih penting, dilaksanakan di masing-masing instansi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Stranas PK Bukan Seremonial Saja
Stranas PK Bukan Seremonial Saja
Ilustrasi Stranas PK. stranaspk.id.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak suka aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya seremonial belaka.

“Presiden tidak suka ini (aksi seremonial). Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," ungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).

Berdasarkan siaran pers yang dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (8/3), Moeldoko meminta agar aksi pencegahan korupsi harus terasa dan riil dalam menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. 

Dia mencontohkan harus ada aksi pencegahan persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

"Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," lanjut dia.

Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita, dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," papar Moeldoko.

Dia memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah.

Lima arahan itu adalah penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.

"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," sambung Moeldoko.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.

Hal itu seperti perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara Rp1,79 triliun.

Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari. Serta, efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.

"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di Bea Cukai dan Balai Karantina," urai Moeldoko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar