22 Oktober 2024
15:50 WIB
STNK Diblokir Jika Abaikan Tilang Elektronik
Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara untuk tidak mengabaikan sanksi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/7/20 24). Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan pengendara untuk tidak mengabaikan sanksi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024. Sebab, polisi akan melakukan pemblokiran STNK jika pengendara tidak melakukan konfirmasi dalam kurun waktu dua pekan sejak sanksi diterapkan.
"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (22/10).
Ade memastikan, seluruh pengendara terpantau secara sistematis melalui kamera ETLE yang sudah terpasang di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Ada juga ETLE mobile yang turut mengawasi potensi pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan data Operasi Zebra satu pekan terakhir, polisi menindak sebanyak 54.827 pelanggar. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini merinci, penindakan dengan ETLE Statis sebanyak 33.152 penindakan. Lalu, penindakan dengan ETLE Mobile sebanyak 5.915, sementara tindakan berupa teguran sejumlah 15.400 kali.
Para pengendara roda dua mencatat angka yang cukup signifikan, dengan total 21.434 pelanggaran. Jenis pelanggarannya, yakni tidak menggunakan helm SNI 14.491 pelanggaran, melawan arus 4.638 pelanggaran, dan melanggar marka jalan 2.305.
Sementara untuk pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Rinciannya, tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan HP saat berkendara 371 pelanggaran.
Ada 14 kriteria pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini, yakni pengendara yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai plat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, dan kendaraan melawan arus.
Selanjutnya, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan terakhir penyalahgunaan TNKB diplomatik.