c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Juli 2025

18:36 WIB

Standarisasi Kemasan Rokok Tidak Picu Peredaran Rokok Ilegal

Studi di Australia menunjukkan peredaran rokok ilegal terkendali bahkan menurun setelah standardisasi kemasan rokok diterapkan

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Standarisasi Kemasan Rokok Tidak Picu Peredaran Rokok Ilegal</p>
<p>Standarisasi Kemasan Rokok Tidak Picu Peredaran Rokok Ilegal</p>

Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tan jung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Antara Foto/Makna Zaezar


JAKARTA - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menegaskan tidak ada bukti bahwa standarisasi kemasan rokok akan memicu peredaran rokok ilegal. Hal ini ditegaskan untuk merespons isu yang beredar di media digital seperti Youtube.

"Kalau kita bicara data, negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini dan tidak ada bukti peningkatan rokok ilegal akibat kemasan polos,” ujar Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7).

Dia menjelaskan, studi di Australia menunjukkan peredaran rokok ilegal tetap terkendali bahkan menurun beberapa minggu setelah standardisasi kemasan rokok diterapkan. Studi ini menguatkan bahwa efektivitas kebijakan ditentukan oleh sistem pelaksanaannya, bukan kemasannya.

Manik berpendapat, peredaran rokok ilegal lebih dipengaruhi oleh persoalan struktural yang kompleks. Berdasarkan studi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), rokok ilegal paling banyak ditemukan di kota-kota seperti Surabaya dan Makassar yang dekat dengan pelabuhan besar dan pusat produksi tembakau.

Sementara itu, peredaran rokok ilegal jauh lebih rendah di kota lain yang dekat dengan wilayah produksi, tapi tidak menjadi jalur distribusi utama.

Di samping itu, peredaran rokok ilegal semakin parah karena lemahnya pengawasan terhadap produsen mikro dan kecil, tidak adanya pembatasan kepemilikan mesin pelinting rokok, dan tidak berjalannya sistem pelacakan distribusi produk tembakau.

"Jadi, ini bukan soal harga atau bungkus, tapi soal distribusi dan kontrol suplai,” tambah Manik.

Sementara itu, Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih mengatakan, pembuat kebijakan seharusnya tidak terjebak pada narasi industri yang menyalahkan kebijakan. Pembuat kebijakan perlu fokus pada penguatan pengawasan, penindakan terhadap produsen ilegal, dan penerapan sistem pelacakan untuk mengatasi distribusi rokok gelap.

“Kami juga mendorong agar kebijakan standardisasi kemasan tetap dilanjutkan dan dijalankan dengan serius," tandas Shella.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar