23 Oktober 2025
10:29 WIB
Spotify Dukung Kemenkum Tata Kelola Royalti
Kemenkum tata kelola royalti agar tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi pencipta lagu.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit (kanan) saat berbincang dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Humas Kemenkum.
JAKARTA – Spotify, penyedia layanan digital yang berbentuk platform streaming musik, mendukung usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum), dalam tata kelola royalti.
“Spotify mengapresiasi komitmen Kemenkum untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak,” urai Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).
Dixit menilai, upaya Kemenkum mereformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK, untuk memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti, merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri.
Spotify menilai, para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka.
“Kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini,“ lanjut dia.
Dia memaparkan, Spotify berharap dapat bekerja sama dan mendukung proposal Indonesia untuk memberdayakan para seniman dan mempromosikan tata kelola royalti yang adil.
Sebelumnya, Indonesia mengajukan proposal tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti. Proposal itu bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Tawaran instrumen ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Proposal itu diusulkan kepada WIPO pada 14 Oktober 2025. Upaya tersebut menurut Spotify merupakan langkah strategis Indonesia memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Sebelumnya, Spotify telah melakukan audiensi bersama Kementerian Hukum pada 8 Oktober lalu. Dalam audiensi tersebut dibahas komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital.
Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi Spotify atas dukungannya terhadap proposal pengelolaan royalti global.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia, kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Proposal ini, lanjut Menkum, merupakan langkah nyata pemerintah untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” papar Menkum.