c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

02 Mei 2025

20:01 WIB

Siswa Di Purwakarta Dilarang Gunakan Ponsel Di Sekolah

Bupati Saepul mengatakan aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.  

Editor: Rikando Somba

<p>Siswa Di Purwakarta Dilarang Gunakan Ponsel Di Sekolah</p>
<p>Siswa Di Purwakarta Dilarang Gunakan Ponsel Di Sekolah</p>

Ilustrasi dua bocah dalam usia sekolah dasar bermain gawai di Jakarta, Jumat (16/4/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PURWAKARTA- Siswa sekolah di Kabupaten Purwakarta mulai dari jenjang Pendidikan PAUD hingga SMP tak boleh membawa telepon selular (ponsel) ke sekolah.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang pelajar menggunakan ponsel di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat (2/5), menyampaikan larangan itu resmi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.

“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka," kata Bupati Purwakarta itu.

Aturan atau kebijakan baru itu diresmikan Pemkab Purwakarta saat upacara Hardiknas tingkat Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.

Bupati Saepul mengatakan aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan kontrol dari orang tua.

Menurut dia, Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi peraturan bupati tersebut.


Disebutkan, dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan, dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Karena itu lah,  pada momentum Hardiknas tahun ini Pemkab Purwakarta menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh stakeholder untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.

Baca juga: Perpustakaan Di Jakarta Akan Buka Sampai Malam

                    Hardiknas, JPPI Ajukan 5 Tuntutan Pada Prabowo  

"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali handphone anak-anak mereka saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah. dan pada saat di lingkungan masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.

Dia berharap, adanya larangan itu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone. 

Lama Sekolah
Terkait pendidikan, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan sejumlah upaya untuk mengatasi rendahnya angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka RLS Kabupaten Bogor pada tahun 2024 yaitu usia 8,39 tahun. Angka tersebut berada jauh di bawah angka Provinsi Jawa Barat yang tercatat 9,24 tahun dan angka nasional 9,22 tahun.

"Memang banyak yang harus kami kejar, yang harus kami selesaikan, dari sisi infrastruktur pun kami akui masih banyak kekurangan. Tapi kepemimpinan kami masuk bulan ke tiga, kami akan berupaya mengejar lima tahun ke depan," kata Bupati Bogor Rudy pada peringatan Hardiknas di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat.

Bupati Rudy memastikan Pemkab Bogor akan memprioritaskan wilayah barat, timur, utara, dan selatan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.   Selain itu Pemkab Bogor juga segera membentuk sekolah percontohan di SD dan SMP, dengan prioritas di SD terlebih dahulu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar