c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

14 Mei 2022

17:41 WIB

Sidang Sengketa Lahan, Pihak Ghozali Tunjuk Batas Lahan Di PIK 2

Sidang nyaris batal digelar di lokasi yang disengketakan, lantaran semua pihak, termasuk majelis hakim, sempat dilarang masuk ke kawasan PIK 2 oleh petugas setempat

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Sidang Sengketa Lahan, Pihak Ghozali Tunjuk Batas Lahan Di PIK 2
Sidang Sengketa Lahan, Pihak Ghozali Tunjuk Batas Lahan Di PIK 2
Ilustrasi persidangan. (Antaranews)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Jumat (13/5). Sidang perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr ini digelar di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.

Masing-masing pihak pun saling menunjukkan lahan berikut batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukkan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.

“Sebelas selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah kanannya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” kata Stefanus. 

Sementara, Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana pun menunjukkan batas lahan milik kliennya. 

Tak hanya Barnabas, dua saksi yang dihadirkan mereka yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukkan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, mereka membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.

Tiga Sertifikat
Usai persidangan, Barnabas heran pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka. Sebab, sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.

“Pihak penggugat itu hanya menunjukkan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” kata Barnabas.

Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka. Bahkan, dia juga menunjukkan sertifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu. 

Dia sempat memperlihatkan tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi, lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya 4.168 meter persegi. 

“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.

Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya mengungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut. 

Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli pada 2017 silam, Tonny selaku pemilik belum melakukan perubahan apa pun. Namun, saat sidang dilakukan di lokasi, tampak sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam atau empang.

“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun rukan. Pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuh Barnabas. 

Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.

Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Perdebatan berlangsung sekitar 15 menit. Ujungnya petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim beserta dua orang saksi untuk menuju lahan sengketa.

Adu argumen ini bukan kejadian pertama. Pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang yang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan sampai urung dilaksanakan. Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Sebab lahan tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2. 

"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto saat itu.

Seperti diketahui, perkara ini kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Lahan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2). 

Pihak Tonny menyatakan merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik, yang disebut pihak Tonny adalah palsu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER