11 Mei 2023
20:01 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan saat proses hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, proses hukum mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih di pengadilan tingkat pertama. Masih ada sejumlah langkah hukum lain yang bisa dilakukan Irjen Teddy.
“Kalau misalnya belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, ya kita tunggu saja,” kata Nurul, kepada wartawan, Kamis (5/11).
Nurul memastikan, jenderal bintang dua itu akan menjalani sidang etik. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas seluruh jajaran yang terlibat tindak pidana.
“Saya tekankan, bapak Kapolri dari awal sudah tegas untuk siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tegas Nurul.
Sebelumnya, Kompolnas mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pimpinan sidang untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) kepada Irjen Teddy.
Menurut Poengky, hukuman berat bagi Irjen Teddy ini untuk memberikan efek jera kepada anggota Kepolisian lainnya yang mencoba melakukan pelbagai tindakan pidana demi keuntungan pribadi.
Selain itu, sebagai perwira tinggi dan menjabat Kapolda, Irjen Teddy seharusnya menjadi contoh bagi seluruh anggotanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas kasus tindak pidana terkait peredaraan dan penyalahgunaan narkoba.
Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Jenderal bintang dua itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.