03 Maret 2023
14:34 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Polri akan menunggu keputusan sidang pidana Irjen Teddy Minahasa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melaksanakan sidang komisi kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/3) mengatakan, Polri menunggu proses sidang etik pada yang bersangkutan menunggu kepastian hukum terlebih dahulu.
Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi seperti dikutip dari Antara.
Irjen Dedi meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya.
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.
"Beda case-nya (kasusnya), jadi antara kasus TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," tegas Dedi.
Dedi enggan menjelaskan secara rinci terkait dengan alasan perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa karena itu menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut dia, dalam melaksanakan sidang etik, pimpinan sidang etik melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," kata Dedi.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.
"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.
Dia juga menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan.
"Maka, sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja," kata Poengky.