c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 September 2022

16:20 WIB

Sidang Banding KKEP Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Putusan ini menguatkan sanksi yang diberikan majelis sidang KKEP sebelumnya dan mengikat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Sidang Banding KKEP Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Sidang Banding KKEP Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo (tengah). ANTARA.

JAKARTA - Majelis banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang dilayangkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Senin (19/9). 

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo.red),” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, saat membacakan banding yang disiarkan secara langsung, Senin (19/9).

Dalam sidang, Agung mengatakan, komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat) kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri. Putusan ini menguatkan sanksi yang diberikan majelis sidang KKEP sebelumnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh pimpinan sidang secara kolektif kolegial sepakat untuk menolak memori banding dan menjatuhkan sanksi pecat kepada jenderal bintang dua itu. 

Pimpinan sidang berpendapat, tindakan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan merusak citra institusi Polri.  

“Selanjutnya proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” kata Dedi, di Mabes Polri, Senin (19/9). 

Dedi menegaskan, hasil sidang banding ini bersifat final dan mengikat atau inkrah. Artinya, Ferdy Sambo tak memiliki upaya hukum lain untuk mempertahankan dirinya sebagai anggota Polri. 

“Proses administrasiya di SDM sekitar lima hari. Setelah itu diserahkan hasil keputusannya kepada Kapolri,” tambah Dedi. 

Sebagai pengingat, pada 26 Agustus 2022, sidang KKEP yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi PTDH atau pecat kepada Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan ini dijatuhkan atas perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadi J.

“Menjatuhkan sanksi, berupa pemberhentian dengan tidak hotmat sebagai anggota Polri,” kata Dofiri, saat membacakan putusan sidang KKEP.

Atas putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh majelis sidang. Dia pun mengakui dan menyesali seluruh perbuatan yang telah dilakukannya.  

“Mohon ijin ketua dan manjelis KKEP, sebagaimana disampaikan kami mengakui perbuatan dan menyelesali perbuatan yang kami lakukan ke institusi Polri, namun mohon ijin sesuai Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2012, ijin kami mengajukan banding ataupun putusan banding kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar