c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 November 2025

08:44 WIB

Siaran Langsung Nikita Mirzani di Penjara Seizin Rutan

Ditjenpas mengaku, siaran langsung Nikita Mirzani dari penjara menggunakan fasilitas komunikasi rutan dan tidak menyalahi aturan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Siaran Langsung Nikita Mirzani di Penjara Seizin Rutan</p>
<p>Siaran Langsung Nikita Mirzani di Penjara Seizin Rutan</p>

Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Ika Maryani/nym/am.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengakui, terdakwa Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) di penjara menggunakan fasilitas alat komunikasi milik Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pesohor ini adalah masih ditahan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti, dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (13/11) menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ulas Rika.

Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap dia.

Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

“Yang pastinya, kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” ungkap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda semiliar rupiah subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam penjara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar