c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

24 Oktober 2025

11:51 WIB

Setahun Prabowo-Gibran, PP Kesehatan Belum Tegak

PP Kesehatan dinilai tak perlu dikompromikan ulang tetapi jadi amanat konstitusi untuk dilaksanakan segera.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Setahun Prabowo-Gibran, PP Kesehatan Belum Tegak</p>
<p>Setahun Prabowo-Gibran, PP Kesehatan Belum Tegak</p>

Kampanye antirokok oleh Pemkot Bogor dengan memanfaatkan angkot.  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/17. 

JAKARTA - Koalisi 32, organisasi pemerhati kesehatan masyarakat, mendesak pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka menilai, setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, aturan itu belum dijalankan secara nyata.

"Penerapan PP ini bukan sebuah keputusan yang harus dikompromikan kembali, tapi hak yang diamanatkan konstitusi bagi warga negara untuk dipenuhi sesegera mungkin," ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Magdalena Sitorus, dalam konferensi pers di kantor Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/10).

Koalisi menjelaskan, PP tersebut seharusnya menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak konsumsi produk berisiko. Di antaranya, produk tembakau dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang menjadi faktor risiko penyakit tidak menular.

Namun, sejumlah kebijakan justru menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri alih-alih pelindungan kesehatan masyarakat. Hal ini terlihat dari tidak dinaikkannya cukai rokok dan sikap pemerintah yang ingin menyeimbangkan aspek kesehatan dengan ketenagakerjaan serta keuangan.

Koalisi juga mengingatkan, penegakan PP Kesehatan mendesak dilakukan mengingat Indonesia menghadapi krisis kesehatan serius. Berdasarkan data World Health Organization (WHO), pada 2018 penyakit tidak menular menjadi penyebab 73% kematian di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes Akui Penerapan PP Kesehatan Belum Optimal   

Data BPJS Kesehatan juga menunjukkan, dalam lima tahun terakhir pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit katastropik meningkat sebesar 43% hingga mencapai Rp32 triliun. Utamanya, untuk penyakit terkait obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

Sementara itu, perwakilan koalisi yang juga Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Aryana Satya menambahkan, penegakan PP Kesehatan dapat dilakukan dengan menerbitkan aturan turunan guna merinci ketentuan yang sudah ada. Salah satunya, terkait pengenaan cukai pada produk pangan tinggi garam, gula, dan lemak (GGL).

"Masa depan generasi Indonesia dipertaruhkan, oleh karena itu kami menyerukan komitmen nyata pemerintah untuk berpihak pada kesehatan masyarakat," tegas Aryana.

Selain penegakan PP Kesehatan, koalisi juga menyampaikan tujuh poin desakan lainnya kepada pemerintah. Di antaranya, menaikkan cukai rokok dan menerapkan cukai MBDK, memberantas rokok ilegal, dan menetapkan batas maksimal kadar nikotin pada produk tembakau serta rokok elektronik.

Selanjutnya, menerapkan standardisasi kemasan rokok dan label peringatan di kemasan produk tinggi GGL, memperkuat pembatasan iklan rokok dan pangan tinggi GGL, memperluas Kawasan Tanpa Rokok dan menerapkan Kawasan Pangan Sehat, serta terakhir melindungi kebijakan kesehatan agar bebas dari intervensi industri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar