24 Juli 2025
16:05 WIB
Setahun Berlaku, PP Kesehatan Tak Bawa Perubahan di Lapangan
Aturan dalam PP Kesehatan menurut KPAI tak diterapkan dan hanya berhenti di atas kertas.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat pend uduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara Foto/Rifqi Raihan Firdaus.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kritik implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan. KPAI menilai, regulasi itu berhenti di atas kertas dan tidak membawa perubahan di lapangan.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menjelaskan, pada 2024 KPAI melakukan pengawasan terkait implementasi PP 28 Tahun 2024 di tujuh provinsi. Pengawasan ini dilakukan di satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hasilnya, aturan dalam PP tersebut tidak diterapkan.
"Warung yang dulu menjual rokok ketengan masih bisa ditemukan, masih bisa diakses, dan dibeli oleh anak. Jadi, kami melihat tidak ada perubahan dari PP ini," ungkap Jasra dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (24/7).
Baca juga: PP Kesehatan Berpotensi Mengurangi Perokok Anak
Dia melanjutkan, iklan rokok juga masih ditemukan di sekitar sekolah dan tempat bermain anak. Padahal, PP 28 Tahun 2024 memuat larangan meletakkan iklan rokok di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh anak.
Selain itu, Jasra berkata PP 28 Tahun 2024 telah memandatkan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sebagian pemerintah daerah bahkan belum memiliki peraturan daerah (perda) KTR.
Senada, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi berkata, banyak pasal PP 28 Tahun 2024 tidak diimplementasikan meskipun aturan tersebut sudah berumur satu tahun sejak disahkan. Hal itu sama saja dengan membiarkan anak-anak menjadi korban industri rokok.
"Ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar konstitusi karena konstitusi itu kan menjamin kesehatan publik," ujar Tulus.
Dia juga memaparkan, penundaan implementasi PP 28 Tahun 2024 akan membuat prevalensi perokok terus tinggi. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir saja prevalensi perokok usia 10-18 tahun terus meningkat. Pada 2013, angkanya mencapai dua juta anak, lalu meningkat menjadi 4,1 juta anak pada 2018 dan 5,9 juta anak pada 2023.
Oleh karena itu, Komnas PT pun menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri agar mengimplementasikan PP 28/2024. Hal ini untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak dan kalangan rentan, dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik.